Quantcast
Channel: Uzone | Informasi Teknologi Terkini
Viewing all articles
Browse latest Browse all 25159

Taksi Online Baru 100 Armada yang Boleh Beroperasi

$
0
0
grab
| June 3, 2016 12:43 pm

‘Itu baik Grab, Uber, dan Go-Car,’ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar.

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak lebih dari 100 kendaraan taksi berbasis aplikasi yang sudah boleh beroperasi. Angka itu merupakan kendaraan dan pengemudi yang telah memenuhi syarat sampai 31 Mei 2016. “Itu baik Grab, Uber, dan Go-Car,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari tiga badan usaha pengemudi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi Grab, Uber, dan Go-Car, ada 3.362 kendaraan yang didaftarkan menjadi taksi berbasis aplikasi online. Tapi, baru 419 kendaraan yang sudah lulus uji KIR.

Kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mengoperasikan taksi berbasis aplikasi. Setiap kendaraan yang digunakan harus lulus KIR, lalu pengemudi mesti mengantongi surat izin mengemudi (SIM) umum, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) kendaraan yang dipakai haruslah atas nama badan usaha yang bekerjasama dengan perusahaan aplikasi.

Menurut Pudji, kendati yang lolos uji KIR sudah 400 kendaraan lebih, kebanyakan pengemudi tidak menggunakan SIM umum. Untuk pengemudi dengan mobil maksimal 4 kursi, mesti menggunakan SIM A umum, sementara kendaraan lebih dari 7 kursi pakai SIM B1 umum. “Bilangnya sudah ada SIM umum tapi tidak digunakan,” kata Pudji. Akhirnya hingga 31 Mei 2016, tidak lebih dari 100 kendaraan yang bisa beroperasi.

Selain itu, kata Pudji, Kementerian juga menyodorkan solusi bagi pemilik yang khawatir kendaraannya mesti beratas nama badan usaha. Jalan keluarnya, kata Pudji, pemilik dan badan usaha bisa membuat surat perjanjian. “Jika sudah nggak kerja sama, atas nama pemilik kendaraan bisa balik lagi ke pribadi,” kata Pudji.

Sebelumnya, pemerintah telah memberi tenggat hingga 31 Mei 2016 bagi badan usaha mitra aplikasi taksi untuk mengurus syarat taksi berbasis aplikasi. Saat ini, sudah ada tiga penyedia jasa yang terdaftar, yakni Uber, GrabCar, dan GoCar. Bila masih bandel sampai tiga kali kena razia, izin badan usaha mitra dan aplikasi penyedia akan diblokir. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pemerintah provinsi dan memberi waktu hingga setahun, atau 31 Mei 2017, agar para pengemudi dan koperasi mengurus syarat-syarat tersebut. “Lewat dari itu bisa kami cabut izinnya.”

KHAIRUL ANAM|PRAGA UTAMA 

Berita Terkait:

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 25159

Trending Articles